Aku sempat ngga bolehin siapapun sentuh muka aku, karena satu waktu ada cowo yang sentuh mukaku dan katanya minyakan. Aku sempat buang baju favoritku karena katanya aku keliatan gendutan pake baju itu. Aku sempat takut mix n match baju karena pernah temen aku komentarin katanya aku gapunya style dengan outfit yang aku pake. Aku sempat berhenti pake baju yang bermotif bunga-bunga karena pernah temenku bilang itu ngga cocok di aku. Aku sempat berhenti aktif di organisasi untuk beberapa waktu karena pernah temenku sendiri pernah candain aku 'emang kamu bagian organisasi ini?' Aku sempat ngejauhin teman-teman cowokku karena aku pernah dibilang murahan punya banyak temen cowok. Aku sempat berhenti percaya sama orang lain karena aku pernah dikecewakan. Meskipun tujuannya bercanda tapi percaya atau nggak, kata-kata kamu bisa berdampak pada orang lain. Jangan bersembunyi dibalik candaan, karena tidak semua hal bisa dibawa bercanda, dan tidak semua orang bisa ...
"Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”(Soekarno, “Djalannja Revolusi Kita”, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960) Tak hanya sebagai negara maritim, Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Indonesia pun memiliki banyak sumber daya alam yang sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah. Karena itulah diperlukan sebuah sistem yang mengatur bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya, tanpa menyebabkan timbulnya konflik kepentingan di masyarakat serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Atas dasar tersebut, Undang-undang No 5 Tahun 1960 diberlakukan. Undang-undang ini secara resmi diberi nama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai te...