Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Dinamika dan Realita Konflik Agraria di Indonesia

"Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”(Soekarno, “Djalannja Revolusi Kita”, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960) Tak hanya sebagai negara maritim, Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Indonesia pun memiliki banyak sumber daya alam yang sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah. Karena itulah diperlukan sebuah sistem yang mengatur bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya, tanpa menyebabkan timbulnya konflik kepentingan di masyarakat serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Atas dasar tersebut, Undang-undang No 5 Tahun 1960 diberlakukan. Undang-undang ini secara resmi diberi nama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai te...